Data Siswa

TATA TERTIB SISWA AL-MUNIRI

A.    TATA TERTIB SISWA
1.      HAL MASUK SEKOLAH
a.       Hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel jam pertama dibunyikan
b.      Siswa yang datang terlambat diperkenankan masuk kelas, setelah mendapat izin dari kepala sekolah
c.       Siswa tidak hadir hanya boleh bila sakit atau ada keperluan yang sangat penting dan mendesak, dibuktikan dengan surat tertulis dari orang tua dan dikirim kesekolah.
2.      KEWAJIBAN SISWA
a.       Taat dan patuh kepada pengelola sekolah dan tata tertib sekolah.
b.      Ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
c.       Ikut bertanggung jawab terhadap pemeliharaan gedung, perabot, dan peralatan sekolah.
d.      Menciptakan suasana kondusif untuk kelancaran pelajaran, baik di kelasnya maupun di sekolah pada umumnya.
e.       Wajib menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah.
f.       Wajib menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
g.      Wajib melengkapi sendiri kebutuhan pribadinya
h.      Menempatkan kendaraan hanya pada tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci
i.        Membaca Do’a diawal dan akhir pelajaran.
3.      HAK SISWA
a.       Berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah selama tidak melanggar tata tertib sekolah
b.      Berhak menggunakan fasilitas sekolah yang disediakan untuk siswa atas seizin petugas
c.       Berhak mendapat pelayanan yang sama dengan siswa yang lain.
4.      LARANGAN SISWA
a.       Meninggalkan sekolah selama jam masuk sekolah kecuali seizin kepala sekolah atau staf-staf tertentu.
b.      Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian sebagai siswa.
c.       Merokok dilingkungan sekolah
d.      Mengganggu jalannya pelajaran di kelas atau di kelas lainnya
e.       Berada atau bermain-main ditempat kendaraan
f.       Berada di dalam kelas pada jam istirahat
g.      Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman
h.      Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal dan gank-gank terlarang
i.        Mengendarai kendaraan di halaman sekolah
j.        Meletakkan kendaraan (sepeda) diluar lingkungan sekolah


5.      HAL PAKAIAN
a.       Memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.      Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara
c.       Siswa dilarang memelihara kuku panjang, rambut disasak, model-model dan memakai alat kecantikan/kosmetik yang lazim digunakan orang dewasa
d.      Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dengan murid yang liannya sepanjang tidak melanggar tata tertib yang ada.
6.      HAL PRIVAT DAN BIMBINGAN BELAJAR
a.       Siswa dapat mengajukan permintaan les tambahan suatu pelajaran tertentu atas persetujuan orang tua siswa kepada kepala sekolah.
b.      Les privat harus sepengetahuan kepala sekolah dan bertempat disekolah

7.      LAIN-LAIN
a.       Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur oleh sekolah
b.      Tata tertib ini berlaku sejak tanggal diumumkan.

B.     PELANGGARAN SISWA DAN SANKSINYA

1.      Pelanggaran
a.       Kerajinan
No
Bentuk Pelanggaran
Bobot Pelanggaran
1
Datang terlambat < 15 menit / 1 x
4
2
Datang terlambat < 40 menit / 2 x
6
3
Datang terlambat < 60 menit / 3 x
12
4
Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin
4
5
Tidak mengerjakan tugas PR
4
6
Tidak mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler
4
7
Tidak masuk sekolah tanpa keterangan
6
8
Meninggalkan kelasa tanpa izin
6
9
Tidak mengikuti upacara
4

b.      Sikap / Perilaku
No
Bentuk Pelanggaran
Bobot Pelanggaran
1
Membawa buku tidak sesuai dengan jadwal
4
2
Mengganggu ketenangan KBM
4
3
Kurang rasa setia kawan
2
4
Mencoret dinding, meja, kursi dan sarana lainnya
4
5
Bertindak tidak senonoh pada kawan
6
6
Mengancam / mengintimidasi
10
7
Membawa / merokok di sekolah
20
8
Bertindak tidak sopan kepada guru / karyawan
30
9
Merusak sarana / prasarana sekolah
40
10
Mengambil hak orang lain
40
11
Mabuk / mabuk-mabukan
30
12
Membawa senjata tajam, senjata api dsb
30
13
Memalsu tanda tangan
60
14
Membawa/mengedarkan narkoba, miras, VCD/buku porno
60
15
Berkelahi dilinkungan sekolah
40
16
Terlibat tawuran antar sekolah
40
17
Perprilaku jorok/asusila
40
18
Terlibat tindakan criminal
40
19
Hamil atau menghamili
100

c.       Kerapian
No
Bentuk Pelanggaran
Bobot Pelanggaran
1
Tidak memasukkan baju
3
2
Tidak memakai kaos kaki sesuai ketentuan
3
3
Tidak memakai ikat pinggang sesuai ketentuan
3
4
Atribut seragam tidak lengkap
4
5
Tidak memakai sepatu hitam
4
6
Membuka jilbab (siswa putri)
6
7
Rambut gondrong (siswa putra) dan semacamnya
6
8
Siswa putra menggunakan asesoris wanita
8
9
Bertato
10
10
Bersolek berlebihan
10
11
Pakaian transparan (bagi wanita)
10


2.      Sanksi
No
Bentuk Pelanggaran
Akumulasi
Bobot Pelanggaran
Sanksi
1
Pelanggaan Ringan
1 – 10
Teguran lisa/pembinaan, dilibatkan kebersihan lingkungan
2
Pelanggaran
Sedang
11 – 30
1. Panggilan orang tua/wali
2. Teguran tertulis
3
Pelanggaran
Berat
31 – 50


51 – 80


81 keatas
1. Dikembalikan kepada orang
    tua/skorsing 3 hari

2. Dikembalikan kepada orang
    tua/skorsing 1 minggu

3. Dikembalikan kepada orang
    Tua selamanya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About